Pengertian privasi secara umum “Kerahasiaan pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan”
Kalau menurut saya sendiri, privasi itu adalah hak pribadi yang kita punya sebagai seorang makhluk sosial, hak yang bisa kita lakukan yang tidak boleh diikut campur tangankan oleh orang lain. Diberbagai negara hukum privasi sangat dijunjung tinggi dalam melindungi privasi rakyatnya, sebagai contoh orang lain sangat dilarang untuk menganggu atau campur tangan dengan masalah orang lain. Beberapa negara juga memberikan aturan kepada rakyatnya untuk membatasi dalam kebebasan berbicara.
Hak Cipta
Menurut pasal 1 UU Hak Cipta Baru “Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi“.
Hak cipta di dunia maya sangat rentan di curi oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Contohnya kita sering melihat blog – blog yang isinya sangat bagus, cerita dan informasi di dalamnya sangat bermanfaat bagi pembaca. Tetapi masih banyak dari blog – blog itu penulisannya bukan dari pemilik blog itu sendiri tapi orang lain, isi dari blog orang lain dicuri dan di post ke blognya sendiri tanpa memasukan referensi dari penulis blog sebenernya. Ini yang sangat banyak terjadi di dunia maya. Memang boleh kita mengcopy isi blog orang lain tapi lebih baik kita mencantumkan alamat blog aslinya. Isi informasi itu sangat penting dan susah untuk di dalam, masa main copas copas aja.
Saya pernah dengar pelanggaran hak cipta di dunia maya, yaitu kita sebut saya namanya si A. jadi si A ini membuat blog tentang keindahan alam Indonesia, terus dia main ambil comot aja nih foto di blog orang lain tanpa mencantumkan alamat blog si punya foto. Ehh tau taunya, si punya foto nuntut langsung ke polis dan akibatnya si A membayar denda.
Passion dan Related terhadap Jurusan
Jika Berbicara tentang passion saya adalah orang yang termasuk latah dalam mencari passion saya sendiri. Tapi memang jika dikaitkan dengan darah “sumatera” yang saya miliki, saya memang sangat tertarik dalam berbisnis dan memang seiring berjalanya waktu cita-cita yang saya kejar saat ini andalan menjadi entrepreneur. Saya sudah mulai menekuni untuk belajar bagaimana cara menjadi pebisnis sejak semester 4. Walaupun memang tidak gampang buat saya untuk terus semangat dalam menyegerakan kesuksesan, karena dalam hal modal dan pengalaman saya masih bergantung dengan senior senior saya.
Keterkaitan dengan jurusan saya yaitu Teknik Informatika adalah saya sangat berambisi untuk membuat sebuah aplikasi yang akan membantu saya dalam berbisnis, atau bahkan bisa saja saya akan membuat suatu perusahaan yang bergerak dibidang teknologi informasi dan menurut saya komunikasi didunia ini akan terus berkembang dan jurusan dan semangat saya untuk lebih mendalami programming dan logic menjadi jaminan di masa yang akan datang.
Sumber :
http://romanticmachine.blogspot.com/
http://william-manurung.blogspot.com/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/ini-hal-baru-yang-diatur-di-uu-hak-cipta-pengganti-uu-no-19-tahun-2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar